SuaraSejati.com

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

SuaraSejati.com

Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Hukum

Kendaraan Diadang Debt Collector di Jalan? Jangan Panik, Segera Lakukan Langkah Darurat Ini

SuaraSejati.com

JAKARTA – Menghadapi ancaman atau pengadangan oleh oknum penagih utang di tempat umum seringkali membuat pemilik kendaraan panik. Padahal, kepanikan tersebut justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan tekanan psikologis dan merampas kendaraan secara sepihak tanpa mematuhi aturan regulasi.

Untuk mengantisipasi tindakan premanisme tersebut, masyarakat diimbau untuk berani mengambil langkah tegas di lapangan.

Lembaga Hukum DPP PASTI mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan memaksa atau intimidasi di jalan raya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan jika tidak dilengkapi dokumen eksekusi yang sah.Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., menjabarkan bahwa apabila ada oknum penagih yang mengancam atau merampas kunci, pengendara disarankan langsung mengarahkan kendaraan ke Polres atau Polsek terdekat.

Jangan pernah menandatangani surat penyerahan apa pun di pinggir jalan demi keamanan hak milik Anda.Jika eksekusi tetap dilakukan secara sepihak dengan kekerasan, korban memiliki hak penuh untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Oknum eksekutor tersebut dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang ancaman hukumannya sangat berat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan advokasi dan pendampingan hukum darurat, silakan hubungi posko pengaduan resmi organisasi di Pasti-News.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *