Dari Ruang Kelas ke Ruang Sidang: Guru Non-ASN Asal Karawang Siap Cetak Sejarah Jadi Advokat Profesional
Suarasejati.com, JAKARTA — Kisah inspiratif datang dari dunia pendidikan dan hukum di Kabupaten Karawang. Wayim, S.Pd.I., M.A., seorang pendidik yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) Karawang, membuktikan bahwa keterbatasan status kepegawaian sebagai guru Non-ASN tidak menghalangi langkah untuk meraih impian akademik tertinggi. Belum lama ini, ia sukses menyelesaikan studi Strata Satu (S1) Hukum dan bersiap mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Komitmen Wayim untuk bertransformasi menjadi pengacara profesional didasari oleh keinginan kuat untuk memperluas ruang pengabdiannya. Jika selama ini ia mengabdi lewat dunia edukasi sekolah, ke depan ia bertekad memberikan pembelaan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan.
Langkah ini telah mendapat restu dan apresiasi penuh dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PASTI. Ketua Umum DPP PASTI menekankan bahwa semangat juang Wayim harus menjadi pemantik motivasi bagi rekan-rekan sejawat, baik sesama guru Non-ASN maupun kader aktivis, untuk terus meningkatkan kapasitas diri tanpa mengenali batas status.

Setelah melewati seluruh rangkaian syarat formal profesi advokat sesuai regulasi yang berlaku, Wayim diproyeksikan akan memperkuat lini depan bantuan hukum gratis dan edukasi regulasi bagi masyarakat luas.
Tentang PASTI:
Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) adalah organisasi nasional yang berdedikasi penuh untuk memberikan bantuan hukum, pengawalan keadilan, dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat dengan jargon utama “UNTUK RAKYAT”.
