Hukum & Kriminal

Jangan Salah Hitung! Tanggal Efektif Yuridis Menentukan Batas Notifikasi Merger dan Akuisisi ke KPPU

Suarasejati.com, JAKARTA —
Oleh: Adam Maulana, S.H., M.H., CPM.
Advokat – Mediator Non Hakim

Setiap perusahaan yang melakukan merger, konsolidasi, maupun akuisisi perlu memberikan perhatian khusus terhadap kapan transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis. Hal ini penting karena tanggal tersebut menjadi dasar untuk menghitung batas waktu penyampaian notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kesalahan menentukan tanggal efektif yuridis bukan sekadar persoalan administratif. Bagi transaksi yang memenuhi kriteria wajib notifikasi, keterlambatan menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU dapat menimbulkan konsekuensi berupa denda administratif, sehingga perhitungan tenggat waktu harus dilakukan secara cermat sejak awal proses transaksi.

Tidak Semua Merger atau Akuisisi Otomatis Wajib Notifikasi

Kewajiban notifikasi berlaku apabila transaksi memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan persaingan usaha.

KPPU menjelaskan bahwa salah satu ambang batasnya adalah nilai aset gabungan melebihi Rp2,5 triliun dan/atau nilai penjualan melebihi Rp5 triliun. Untuk pelaku usaha di sektor perbankan, ambang batas aset yang disebutkan adalah lebih dari Rp20 triliun.

Perhitungan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai kelompok usaha dan nilai yang berada di Indonesia.

Selain itu, transaksi antarperusahaan yang terafiliasi tidak wajib dinotifikasikan apabila tidak terjadi perpindahan pengendalian.

Karena itu, pelaku usaha perlu terlebih dahulu memastikan apakah transaksi yang dilakukan memang memenuhi seluruh persyaratan yang menimbulkan kewajiban notifikasi.

Menentukan “Tanggal Efektif Yuridis” Tidak Boleh Keliru

Salah satu persoalan penting dalam proses notifikasi adalah menentukan kapan transaksi mulai berlaku efektif secara yuridis.

Untuk perseroan terbatas, tanggal tersebut dapat berbeda tergantung jenis transaksi yang dilakukan.

Pada merger, perhitungan 30 hari kerja dikaitkan dengan tanggal persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar.

Pada konsolidasi, tanggal efektif yuridis dikaitkan dengan tanggal pengesahan Menteri atas akta pendirian perseroan hasil peleburan.

Sementara dalam pengambilalihan saham, tanggal efektif yuridis dikaitkan dengan tanggal pemberitahuan diterima Menteri atas perubahan anggaran dasar.

Untuk transaksi tertentu yang melibatkan perusahaan terbuka, perusahaan non-PT, pengambilalihan aset, maupun transaksi di luar negeri, ketentuan mengenai tanggal efektif yuridis memiliki pengaturan tersendiri.

Artinya, salah menentukan titik awal penghitungan dapat berakibat pada salah menghitung batas waktu notifikasi.

Terlambat Notifikasi Bisa Berujung Denda

Kewajiban notifikasi bukan sekadar formalitas administratif.

Pelaku usaha yang terlambat menyampaikan notifikasi dapat dikenakan denda administratif sebesar Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan total denda paling tinggi Rp25 miliar.

Penerapan ketentuan tersebut telah terlihat dalam praktik penegakan hukum persaingan usaha. KPPU antara lain pernah menjatuhkan denda administratif Rp1 miliar kepada PT ITM Bhinneka Power atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa penentuan tanggal efektif yuridis dan kepatuhan terhadap tenggat waktu notifikasi merupakan hal yang perlu diperhatikan serius oleh pelaku usaha.

Kepatuhan Harus Dimulai Sejak Perencanaan Transaksi

Pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu sampai mendekati batas waktu untuk menentukan apakah suatu transaksi wajib dinotifikasikan.

Pemeriksaan sejak awal setidaknya perlu mencakup:

  1. Jenis transaksi, apakah merger, konsolidasi, akuisisi saham atau akuisisi aset;
  2. Nilai aset dan/atau penjualan yang menjadi dasar penentuan ambang batas;
  3. Hubungan afiliasi para pihak;
  4. Ada atau tidaknya perpindahan pengendalian;
  5. Tanggal efektif yuridis transaksi;
  6. Batas waktu 30 hari kerja untuk menyampaikan notifikasi; dan
  7. Kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk penyampaian notifikasi.

Pelaku usaha juga dapat memanfaatkan mekanisme konsultasi tertulis sebelum transaksi sebagai salah satu langkah untuk memperoleh kejelasan dan mengurangi risiko ketidakpatuhan.

Bukan Sekadar Administrasi, Tetapi Bagian dari Kepastian Hukum

Kepastian mengenai tanggal efektif yuridis merupakan bagian penting dalam manajemen risiko hukum perusahaan.

Kesalahan menentukan tanggal awal penghitungan dapat menyebabkan perusahaan melewati tenggat waktu notifikasi, sementara konsekuensi keterlambatan dapat berupa denda administratif dengan nilai yang signifikan.

Karena itu, setiap rencana merger, konsolidasi maupun akuisisi yang berpotensi memenuhi kriteria wajib notifikasi perlu ditelaah secara cermat, baik dari aspek hukum korporasi maupun hukum persaingan usaha.

Pada prinsipnya, notifikasi dilakukan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Selanjutnya, KPPU melakukan penilaian terhadap transaksi tersebut untuk melihat potensi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Suarasejati.com — Menyuarakan Kebenaran untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *