Hukum & Kriminal

GERTAK Kirim Tiga Surat Aspirasi ke Pemerintah, Soroti Rekam Jejak Nazali Lempo

Suarasejati.com, JAKARTA — Aspirasi mengenai arah kepemimpinan dan penguatan penegakan hukum nasional disampaikan Forum Gerakan Tabayyun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) melalui tiga surat resmi kepada unsur pemerintahan pusat. Surat tersebut ditujukan masing-masing kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Penyampaian aspirasi itu dilakukan pada 1 Oktober 2026 dengan membawa pandangan GERTAK mengenai sosok Laksda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. GERTAK menempatkan surat tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan masukan mengenai penegakan hukum, profesionalitas aparat, serta figur yang memiliki pengalaman di bidang hukum dan penegakan disiplin militer.

Dalam surat kepada Presiden RI dengan Nomor 001/GRTK-RI/IX/26, GERTAK mencantumkan perihal “Penyampaian Aspirasi Mengenai Laksda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo.”

GERTAK menyampaikan bahwa pihaknya mencermati perkembangan dan diskursus publik mengenai Nazali Lempo, termasuk rekam jejak pengabdiannya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta bidang hukum militer.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Nazali Lempo pernah mengemban sejumlah jabatan, antara lain Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), serta Oditur Jenderal TNI.

Menurut GERTAK, pengalaman tersebut merupakan bagian dari rekam profesional yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melihat figur yang memiliki pengalaman berkaitan dengan penegakan hukum dan disiplin militer.

Selain rekam jejak, GERTAK juga mencermati gagasan mengenai pembenahan sistem penegakan hukum, peningkatan integritas dan profesionalitas aparat, penguatan pengawasan, percepatan penyelesaian perkara, pemulihan aset negara, serta penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Berdasarkan hal tersebut, GERTAK menyampaikan aspirasi agar Nazali Lempo dapat dipertimbangkan sebagai salah satu figur dalam proses penentuan kepemimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, dengan tetap menghormati kewenangan Presiden serta mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Enam Praktisi Hukum GERTAK Serahkan Surat

Tiga surat aspirasi tersebut diserahkan oleh enam perwakilan yang disebut sebagai unsur praktisi hukum GERTAK, yaitu:

  1. Rudy Silfa, S.H., M.H. — Praktisi Hukum GERTAK dan Ketua Umum DPP PASTI;
  2. Ryan Irawan, S.H., M.H. — Praktisi Hukum GERTAK;
  3. Erohuki, S.H. — Praktisi Hukum GERTAK;
  4. Drs. M. Natsir, S.E., M.M. — Praktisi Hukum GERTAK;
  5. Erwin Kotalima, S.H., M.H. — Praktisi Hukum GERTAK;
  6. Yuda Dian, S.H. — Praktisi Hukum GERTAK.

Rudy Silfa mengatakan, penyampaian surat tersebut merupakan langkah untuk menyalurkan aspirasi melalui jalur kelembagaan yang resmi.

“Kami menyampaikan aspirasi ini melalui jalur kelembagaan yang resmi. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Presiden Republik Indonesia. Aspirasi yang kami sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat agar rekam jejak, pengalaman, dan gagasan seorang figur di bidang penegakan hukum dapat menjadi bahan pertimbangan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rudy Silfa.

Ia menegaskan bahwa GERTAK memahami dan menghormati kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam menentukan kebijakan maupun pengangkatan pejabat negara.

“Kami menyampaikan aspirasi, bukan mengambil alih kewenangan Presiden. Keputusan tetap berada pada kewenangan dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Tiga Tujuan Surat

Tiga surat yang disampaikan GERTAK masing-masing ditujukan kepada:

  • Presiden Republik Indonesia;
  • Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia;
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

GERTAK berharap aspirasi tersebut dapat diterima sebagai salah satu masukan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

Dalam suratnya, GERTAK juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

GERTAK menyatakan bahwa penyampaian aspirasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai penetapan ataupun pengumuman mengenai pengangkatan seseorang sebagai Jaksa Agung. Aspirasi tersebut merupakan pandangan yang disampaikan kepada pemerintah untuk dipertimbangkan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Surat aspirasi tersebut ditandatangani atas nama Forum Gerakan Tabayyun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) oleh Nawawi, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *