Nasional

Di Tengah Reshuffle Kabinet, Wacana Figur Jaksa Agung Kembali Mencuat, Nama Nazali Lempo Disorot

SUARASEJATI.COM, JAKARTA — Perubahan pada sejumlah jabatan strategis negara pada 1 Oktober 2026 turut menjadi perhatian dalam perkembangan penataan institusi penegakan hukum. Pergeseran posisi di tubuh pemerintahan tersebut sekaligus memunculkan kembali pembicaraan mengenai kebutuhan kepemimpinan yang memiliki pengalaman, kompetensi, serta pemahaman terhadap dinamika hukum nasional.

Sementara itu, kursi Jaksa Agung Republik Indonesia masih ditempati Sanitiar Terate Burhanuddin. Belum adanya pergantian pada posisi tersebut membuat pembahasan mengenai figur yang memiliki kapasitas untuk memimpin Kejaksaan Agung lebih tepat ditempatkan sebagai wacana dan diskursus publik, bukan sebagai keputusan resmi mengenai pergantian Jaksa Agung.

Dalam perkembangan diskursus tersebut, nama Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. kembali menjadi perhatian.

Prof. Dr. M. Aslam Fadli, Praktisi dan Pemerhati Kinerja Pejabat Publik, mengatakan bahwa pembicaraan mengenai figur yang memiliki pengalaman penegakan hukum dan kepemimpinan merupakan hal yang wajar dalam ruang publik sepanjang dilakukan secara objektif dan berdasarkan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Prof. Aslam, seorang pemimpin lembaga penegakan hukum harus dinilai dari berbagai aspek, mulai dari kompetensi, integritas, pengalaman, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap sistem hukum nasional hingga kemampuan menghadapi perkembangan hukum.

“Dalam memilih atau mempertimbangkan seorang pemimpin lembaga penegakan hukum, ukuran utamanya harus tetap kompetensi, integritas, pengalaman, kemampuan manajerial, pemahaman terhadap sistem hukum nasional, serta kemampuan membaca perkembangan hukum yang terus berubah. Rekam jejak setiap figur tentu harus diuji secara objektif berdasarkan kebutuhan institusi dan kepentingan negara,” ujar Prof. Aslam.

Pengalaman Penegakan Hukum Menjadi Perhatian

Prof. Aslam menilai pengalaman di lingkungan penegakan hukum merupakan salah satu aspek yang relevan untuk dikaji ketika publik membicarakan figur yang memiliki potensi untuk memimpin institusi hukum.

Dalam konteks Nazali Lempo, pengalaman pengabdiannya sebagai perwira tinggi TNI Angkatan Laut serta kiprahnya setelah menyelesaikan masa dinas menjadi bagian dari rekam jejak yang dapat dibahas secara objektif.

Namun, Prof. Aslam mengingatkan bahwa latar belakang kedinasan tidak dapat berdiri sendiri sebagai ukuran.

Menurutnya, kepemimpinan Kejaksaan Agung membutuhkan kemampuan mengelola organisasi yang besar dan kompleks, mengambil keputusan secara profesional, memahami hukum secara menyeluruh, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pengalaman tentu penting, tetapi pengalaman harus ditempatkan bersama kompetensi, integritas, kemampuan kepemimpinan dan kebutuhan institusi. Karena itu, setiap figur harus dinilai secara objektif, bukan hanya berdasarkan asal institusi atau latar belakang kedinasannya,” jelas Prof. Aslam.

Tantangan Hukum Pidana Nasional

Prof. Aslam juga menyoroti perkembangan hukum pidana nasional yang membawa tantangan tersendiri bagi institusi penegakan hukum.

Menurutnya, implementasi KUHP Nasional membutuhkan pemimpin yang mampu memahami perubahan paradigma hukum pidana, hubungan antara norma dan praktik penegakan hukum, perlindungan hak masyarakat serta tujuan pemidanaan.

“Perubahan hukum pidana nasional membutuhkan pemimpin yang tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam praktik penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, Jaksa Agung bukan hanya memiliki tanggung jawab dalam aspek teknis penuntutan, tetapi juga bertanggung jawab memimpin institusi dengan struktur organisasi yang besar dan kompleks.

Nama Nazali Lempo Dalam Diskursus Publik

Nama Nazali Lempo sebelumnya telah muncul dalam sejumlah pemberitaan yang membahas figur yang dinilai memiliki pengalaman penegakan hukum dan kepemimpinan.

Munculnya nama tersebut dalam diskursus publik, menurut Prof. Aslam, tidak boleh dimaknai sebagai keputusan resmi mengenai pergantian Jaksa Agung.

Ia menegaskan bahwa proses penentuan Jaksa Agung tetap berada dalam kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau suatu saat Presiden melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kejaksaan Agung dan membutuhkan figur baru, maka setiap nama yang muncul harus dinilai berdasarkan kebutuhan institusi, kompetensi, integritas, rekam jejak dan kemampuan menjalankan agenda penegakan hukum nasional,” tegasnya.

Profesionalitas dan Kepercayaan Publik

Prof. Aslam berpandangan bahwa kepemimpinan Kejaksaan Agung harus mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

“Kejaksaan Agung ke depan membutuhkan kepemimpinan yang mampu menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan sekaligus sebagai fondasi kepastian hukum. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha, serta tetap memastikan bahwa negara hadir melindungi kepentingan masyarakat secara proporsional,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan nasional tidak dapat dipisahkan dari keberadaan sistem hukum yang dipercaya masyarakat.

Karena itu, setiap wacana mengenai figur yang dapat dipertimbangkan untuk menduduki jabatan Jaksa Agung perlu ditempatkan dalam kerangka merit, kompetensi, integritas, rekam jejak, pengalaman dan kebutuhan institusi.

“Pada akhirnya, keputusan mengenai siapa yang akan memimpin Kejaksaan Agung merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang terpenting adalah proses tersebut menghasilkan kepemimpinan yang mampu memperkuat keadilan, kepastian hukum, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum,” pungkas Prof. Aslam.

SUARASEJATI.COM — Menyuarakan Kebenaran dan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *